Dua Terduga Pelaku Pencurian Diamankan
TUBEI,BE - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebong berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian. DS (35) warga Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti yang terlibat pencurian mesin traktor milik Haji Lukman Hakim warga Desa Ujung Tanjung II. Terduga pencuri kedua IM (42) Warga Desa Suka Negeri Kecamatan Topos yang melakukan tindak pidana pencurian jeruk gerga di kebun milik Silvi yang berada di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang. Kedua pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lebong. Hal ini diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan Sh didampingi KBO Reskrim Ipda M Rifa\'i SSos. \"Pada malam Rabu (12/4) kita berhasil menangkap DS, di Desa Ujung Tanjung II,\'\' kata KBO Reskrin. DS ini merupakan target operasi Polres Lebong karena melakukan pencurian mesin traktor. Sedangkan IM ditangkap ketika sedang melakukan aksinya di lahan kebun Jeruk Gerga milik SIlvi di Kelurahan Rimbo Pengadang pada malam Senin lalu,\" kata Kasat. Ditambahkan Kasat, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan dari DS berupa mesin traktor. Dari tangan IM, Polisi berhasil mengamankan 2 karung Jeruk dengan berat sekitar 100 Kg, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengakut hasil curian dan sebilah pisau.Penangkapan terduga pelaku pencuri Jeruk ini sendiri tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh pemilik kebun. \'\'Nah pada malam Senin kita melakukan patroli ke Rimbo Pengadang. Ketika anggota masuk ke kawasan kebun jeruk diprogoki lah IM ini sedang melakukan aksinya,\" pungkas Kasat.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: